Logo Kiri
Logo Kanan

Pembiayaan Al Qardh

Pembiayaann Al Qardh merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara Bank dan Nasabah atas suatu usaha dengan proyeksi pendapatan usaha yang jelas dimana masing-masing aadalah pinjaman dana dari Bank kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan jumlah dana yang diterimanya kepada BANK pada waktu yang telah disepakati oleh Bank dan Nasabah.

Ketentuan

1. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

2. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada Bank Syariah Berkah selama tidak diperjanjikan dalam Perjanjian Al Qardh.

3. Bank Syariah Berkah dapat meminta jaminan kepada Nasabah bila mana dipandang perlu.

4. Biaya Administrasi dibebankan kepada Nasabah.

5. Bank memiliki produk qard yang bernama Qardh hijrah. Terkait dengan ketentuan kebijakan ini tertuang dalam SK .No/02/SK-PGRS/P-QS/III/18 tentang Pembiayaan Qardhul Hasan


Persyaratan Pembiayaan (Jika Ke Kantor Langsung)

1. Mengisi Formulir Pembiayaan

2. Mengisi Formulir BI Cheking

3. Fotocopy KTP suami istri (4 rangkap)

4. Fotocopoy KK (4 Rangkap)

5. Fotocopy Surat Nikah (3 rangkap)

6. Pas Photo 3x4 warna suami istri (3 rangkap)

7. Rekening Listrik

8. Slip gaji bagi PNS atau daftar penghasilan bagi Non Pegawai


Persyaratan Pembiayaan (Jika Secara Online)

1. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir Pembiayaan yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)

2. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir BI Cheking yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)



Isi Formulir