Pembiayaann Murabahah merupakan adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan sistem jual beli, dimana bank membiayai (membelikan) kebutuhan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur/cicilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
1. Pembiayaan modal kerja Yaitu pembiayaan untuk pembelian / pengadaan barang dalam rangka usaha
2. Pembiayaan investasi Yaitu pembiayaan pembelian pembelian kebun, rumah, atau barang untuk disewakan
3. Pembiayaan konsumtif Yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumsi seperti pembelian rumah untuk dihuni, mobil untuk digunakan kebutuhan pribadi tidak untuk usaha dll.
1. Pembiayaan Sepeda Motor
2. Pembiayaan Mobil Berkah
3. Pembiayaan Rumah Berkah
4. Pembelian Bahan bangunan
5. Pembelian Tanah atau kebun
6. Tambahan Modal Usaha
7. Pembelian Elektronik
8. Pembelian barang lainnya
1. Mengisi Formulir Pembiayaan
2. Mengisi Formulir BI Cheking
3. Fotocopy KTP suami istri (4 rangkap)
4. Fotocopoy KK (4 Rangkap)
5. Fotocopy Surat Nikah (3 rangkap)
6. Pas Photo 3x4 warna suami istri (3 rangkap)
7. Rekening Listrik
8. Slip gaji bagi PNS atau daftar penghasilan bagi Non Pegawai
1. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir Pembiayaan yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)
2. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir BI Cheking yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)