Pembiayaann Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha/perniagaan antara Bank sebagai pihak pemilik dana (shahibul maal) pihak yang menyediakan modal sebesar 100% dengan pihak Nasabah sebagai pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan (nisbah) akan dibagi bersama sesuai kesepakatan di muka dari kedua belah pihak.
1. Pembiayaan modal kerja Yaitu pembiayaan untuk pembelian / pengadaan barang dalam rangka usaha
2. Pembiayaan investasi Yaitu pembiayaan pembelian pembelian kebun,rumah, atau barang untuk disewakan
1. Mengisi Formulir Pembiayaan
2. Mengisi Formulir BI Cheking
3. Fotocopy KTP suami istri (4 rangkap)
4. Fotocopoy KK (4 Rangkap)
5. Fotocopy Surat Nikah (3 rangkap)
6. Pas Photo 3x4 warna suami istri (3 rangkap)
7. Rekening Listrik
8. Slip gaji bagi PNS atau daftar penghasilan bagi Non Pegawai
1. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir Pembiayaan yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)
2. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir BI Cheking yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)