Logo Kiri
Logo Kanan

SEJARAH PERUSAHAAN

Perseroan Terbatas Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah atau disebut PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda) disingkat menjadi Bank Syariah Berkah. Status badan hukum Perseroda ini ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah No 1 tahun 2021 dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan No KEP-34/KO.053/2021 pada tanggal 19 Agustus 2021.

Ide awal pendiriannya dari hasil musyawarah para pendiri setiap selesai sholat berjamaah dan wirid pengajian di Mesjid Al-Khairat, yang beralamat di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Para pendiri bertekad ingin memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Riau. Para pendiri yang berjumlah 42 orang akhirnya sepakat mendirikan Bank Syariah Berkah yang berkedudukan di Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan saham awal seratus tujuh juta rupiah (Rp107.000.000,-).

Akta pendirian atau Anggaran Dasar Bank Syariah Berkah termaktub dalam akta tanggal 11 Juni 1994, Nomor: 26, yang dibuat di hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Pekanbaru. Akta tersebut memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 13 November 1995, Nomor: C2-14546.HT.01.01.TH.95.

Bank Syariah Berkah resmi operasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor: Kep-197/KM-17/1996, pada tanggal 6 Juni 1996. Anggaran dasar Bank Syariah Berkah mengalami beberapa kali perubahan antara lain:

  • Akta notaris Nomor 29, tanggal 26 April 2005, dibuat di hadapan Notaris H. Adrianto, SH, dengan modal dasar Rp2.000.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp912.370.000,-.
  • Akta notaris Nomor 29, tanggal 29 September 2008, dibuat di hadapan Notaris Sri Hatika, SH, dengan modal dasar Rp2.000.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp1.132.490.000,-.
  • Akta notaris Nomor 12, tanggal 23 Maret 2011, dibuat di hadapan Notaris Sri Hatika, SH, dengan modal dasar Rp5.000.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp2.214.070.000,-.
  • Akta notaris Nomor 37, tanggal 24 Maret 2012, dibuat di hadapan Notaris Sri Hatika, SH, dengan modal dasar Rp5.000.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp3.334.770.000,-.
  • Akta notaris Nomor 3, tanggal 12 Mei 2020, dibuat di hadapan Notaris Sri Hatika, SH, dengan modal dasar Rp5.000.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp4.449.770.000,-.
  • Akta notaris Nomor 10, tanggal 08 Maret 2021, dibuat di hadapan Notaris Sri Hatika, SH, dengan modal dasar Rp17.500.000.000,- dan penempatan modal disetor sebesar Rp4.449.770.000,-.

Bank Syariah Berkah badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang bergerak di bidang perbankan khususnya sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3 /POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pada akhir tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar menempatkan dana setoran modal sebesar Rp200.000.000,- dan Pemda Kampar telah melakukan beberapa kali penambahan saham. Terakhir pada tahun 2019, Pemda Kabupaten Kampar melakukan penambahan modal yang disetujui oleh OJK pada tahun 2020, sehingga komposisi kepemilikan saham dari Pemda Kampar mencapai Rp3.400.000.000,- atau 76.41%.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, bank harus memenuhi modal inti minimum paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Saat ini modal disetor Bank baru sebesar Rp4.449.770.000,- dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp1.550.230.000,-. Diharapkan pada Desember 2024, kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,- dapat terpenuhi.

Bank Syariah Berkah berbentuk Perseroan Terbatas dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari pemerintah Kabupaten Kampar yang juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan komposisi saham sebesar 76.41% dan selebihnya dimiliki oleh masyarakat umum.