Tabungan Ku menggunakan akad wadiah Yad-Dhamanah yaitu Nasabah memberikan wewenang Bank dapat mengelola titipan sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terkait dengan waktu, tempat, jenis usaha dan nasabah.
1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan pada Jam Layanan Kas
2. Saldo Minimal Rp. 0
3. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
4. Biaya penutupan rekening Rp. 0,-
5. Syarat dan Ketentuan Berlaku