Pembiayaann Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara Bank dan Nasabah atas suatu usaha dengan proyeksi pendapatan usaha yang jelas dimana masing-masing antara Bank dan Nasabah memberikan kontribusi dana/modal.
1. Mengisi Formulir Pembiayaan
2. Mengisi Formulir BI Cheking
3. Fotocopy KTP suami istri (4 rangkap)
4. Fotocopoy KK (4 Rangkap)
5. Fotocopy Surat Nikah (3 rangkap)
6. Pas Photo 3x4 warna suami istri (3 rangkap)
7. Rekening Listrik
8. Slip gaji bagi PNS atau daftar penghasilan bagi Non Pegawai
1. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir Pembiayaan yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)
2. Mengisi dan Melengkapi Seluruh data Formulir BI Cheking yang tertera (klik tombol isi formulir dibawah ini)